Eks Kepala Desa Jual Tanah 5 Hektar Milik Warga
GOOGLE NEWS
BERITAKLUNGKUNG.COM, NUSA PENIDA.
Jual tanah warga seluas 5 hektar tanpa sepengetahuan pemiliknya, eks Kepala Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung, I Ketut Tamtam (53) ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Bali.
Tersangka Ketut Tamtam dilaporkan kasus tindak pidana pemalsuan surat, penipuan, dan penggelapan. Dalam jumpa pers yang disampaikan Direktur Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol Ary Satriyan, kasus tindak pidana ini berlangsung selama 2 periode berawal sejak tahun 2012.
"Kasusnya sudah P-21 dan segera tahap II. Dalam penanganan kasus ini kami kerja sama dengan Kanwil BPN Bali," beber Kombes Ary.
Diungkapkannya, tahun 2012 lalu tersangka Ketut Tamtam diminta bantuan oleh warganya untuk mengurus balik nama tanah seluas 5 hektar atas nama I Nyoman Tangkas dan I Gusti Ketut Indra. Bahkan, warga memberikan seluruh kelengkapan surat-surat pengurusan kepada tersangka yang kala itu menjabat Kepala Desa Bunga Mekar.
Tapi yang terjadi, tersangka malah membalik nama tanah yang terdiri dari 4 sertifikat atas namanya sendiri. Pembuatan sertifikat lolos di BPN Klungkung. Sukses mengurus tanah atas namanya sendiri, pada tahun 2016 tersangka mencari pembeli tanah.
"Kemudian, tahun 2018 tanah tersebut dijual kepada Ni Made Murniati, lalu dibuatlah surat perjanjian jual beli," beber Kombes Ary yang juga dihadiri Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali, Rudi Rubijaya.
Selanjutnya, tanah seluas 5 hektare itu disepakati seharga Rp832 juta, lalu dibuatkan PPJB antara tersangka dan Murniati. Tanah itu oleh Made Murniati dipasang plang.
Melihat tanahnya dipasangi plang, Nyoman Tangkas dan Gusti Ketut Indra kaget. Lalu keduanya mengajukan gugatan kepada Ketut Tamtam dan Murniati di PN Semarapura. Namun hasil putusan Ketut Tamtam dan Murniati kalah.
Tersangka kemudian mengajukan banding tapi putusannya menguatkan putusan PN Semarapura. Seakan tidak mau menyerah tersangka kembali mengajukan kasasi tapi hasilnya tetap kalah.
Tidak terima dirugikan, Made Muniarti melaporkan Ketut Tamtam ke Polda Bali dengan laporan polisi nomor LP/135/III/2021/SPKT tanggal 16 Maret 2021 dugaan tindak pidana pemalsuan surat, penipuan, dan penggelapan.
"Dalam kasus ini tersangka bekerja seorang diri. Tersangka memanfaatkan kesempatan. Apalagi tersangka saat itu salah kepala desa. Tersangka dijerat Pasal 266 atau Pasal 378, atau Pasal 372 KHUP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana penjara di atas 5 tahun," tandasnya.
Ada pun barang bukti yang disita polisi antara lain empat dokumen fotocopy legalisir minuta akta PPJB. Fotocopy empat SHM atas nama Ni Made Murniati. Fotocopy warkah penerbitan sertipikat yang dilegalisir. Fotocopy gugatan perdata pada PN, PT, dan Kasasi.
Perwira melati tiga dipundak ini menegaskan pihaknya memberi atensi khusus masalah tanah yang dilakukan mafia di Bali. Bahkan pihaknya sudah membentuk Satgas Mafia Tanah bekerja sama dengan Kanwil BPN Provinsi Bali.
Keterangan terpisah, Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali, Rudi Rubijaya mengatakan penentuan target dalam mafia tanah minimal ada dua aspek. Pertama, mengandung aspek pidana. Kedua, aspek hukum administrasi pertanahan.
"Aspek pidana menjadi tugas dari penyidik. Sementara aspek hukum pertanahan ada pada kami di BPN. Pengungkapan kasus ini mudah-mudahan memberi efek jera bagi para mafia tanah lainnya," tegasnya.
Editor: Robby
Reporter: bbn/klk