Kepsek SMKN 1 Klungkung Jadi Tersangka Korupsi Dana Komite dan PIP, Kerugian Negara 1 Miliar Lebih
GOOGLE NEWS
BERITAKLUNGKUNG.COM, KLUNGKUNG.
Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Klungkung resmi menetapkan IWS, Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Klungkung, sebagai tersangka dana komite sekolah dan Program Indonesia Pintar (PIP) dengan total kerugian negara mencapai 1 miliar lebih, pada Rabu (30/4/2025).
Penetapan dilakukan setelah serangkaian penyidikan dan gelar perkara (ekspose) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-1/N 1.12/Fd.1/04/2025 tanggal 28 April 2025.
IWS diduga melakukan penyimpangan pengelolaan dana komite sekolah dan Program Indonesia Pintar (PIP) selama periode 2020 hingga 2022.
Penyidikan mengungkap modus penyimpangan antara lain penunjukan anggota komite oleh tersangka sendiri, termasuk penentuan SPP tanpa musyawarah, penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) sepihak, serta pengalihan dana PIP untuk pembayaran SPP tanpa persetujuan siswa maupun rapat komite.
Dana PIP yang seharusnya diterima langsung oleh siswa, dicairkan kolektif dengan surat kuasa yang dikumpulkan tersangka, lalu dialihkan untuk membayar komite tanpa pelibatan rapat resmi.
Tersangka bahkan membuka rekening penampung dana atas nama pribadi guna mempermudah pengelolaan dana, yang tidak pernah dipertanggungjawabkan secara administratif.
"Tersangka IWS tidak pernah mengadakan rapat komite untuk membahas tentang pertanggungjawaban penggunaan dana komite yang telah tersangka IWS kelola sendiri dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2022," jelas Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Lapatawe B. Hamka, di Denpasar, Rabu (30/4/2025).
Selain itu, jelasnya, IWS juga diduga menggunakan dana sisa bantuan pusat untuk renovasi ruang kepala sekolah dan membangun pos jaga di luar area sekolah.
Pekerjaan fisik diduga dilakukan tanpa prosedur yang sesuai, tanpa perencanaan bersama dan tidak didukung Surat Pertanggungjawaban (SPJ) resmi.
"Bahwa pembayaran atas pekerjaaan tersebut dibayarkan langsung ke rekening tukang tanpa didukung SPJ yang diberikan oleh tukang tersebut," jelasnya.
Dalam laporan BPKP Provinsi Bali, kerugian negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp1.174.149.923,81.
Dana komite yang tercatat dikelola tanpa transparansi bahkan digunakan untuk keperluan yang seharusnya ditanggung oleh Dana BOS.
"Pada bulan Juli 2021 tersangka LWS meminta dana tersebut kepada Bendahara Komite dengan alasan untuk membayar gaji honor guru dan tenaga kependidikan namun faktanya gaji/honor guru dan tenaga kependidikan menggunakan Dana BOS," tegasnya.
Lebih lanjut, tersangka juga memerintahkan penahanan ijazah sebanyak 293 siswa karena belum melunasi SPP, yang bertentangan dengan Permendikbud No. 75 Tahun 2016.
Tersangka ditahan selama 20 hari, mulai hari ini hingga 19 Mei 2025, dengan alasan mencegah kemungkinan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya.
Tersangka juga masih menjabat sebagai Kepala Sekolah aktif.
Pasal yang disangkakan meliputi: Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, atau Pasal 12 huruf e Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
"Ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.
Sementara itu, Kejaksaan juga menjadwalkan pembacaan Surat Tuntutan terhadap Terdakwa I.K.S dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana BUMDes Kerta Laba,
Desa Dawan Kaler, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung tahun 2014–2020 yang akan dilaksanakan pada 8 Mei 2025 di Pengadilan Tipikor Denpasar.
Editor: Aka Kresia
Reporter: bbn/tim