News
Bupati Pimpin Rapat Penyelesaian Kewajiban Para Penyewa Toko
Senin, 04 April 2022, 14:15 WITA
Beritadenpasar.com
Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta memimpin rapat terkait penyelesaian kewajiban para penyewa toko di ruang rapat Praja Mandala, Kantor Bupati Klungkung, Senin (4/4). Toko tersebut berjumlah 11 yang berada di seputaran Jl. Diponogoro dan Jl. Nakula, Semarapura.
"Jadi hari ini Pemkab menghadirkan seluruh pihak terkait, agar persoalan ini segera diselesaikan secara persuasif. Mulai dari BPN Klungkung, Kejari Klungkung dan seluruh OPD terkait di Pemkab Klungkung," ujar Bupati Suwirta didampingi Sekda Klungkung, I Gede Putu Winastra.
Pada kesempatan itu, Bupati Suwirta menyampaikan awalnya pada tahun 1984 pemerintah daerah, punya aset yang tercatat berupa toko yang disewakan kepada masyarakat dan perjanjian sewa berlaku selama 30 tahun. Terhitung dari tahun tersebut, perjanjian selesai tahun 2015 dan selanjutnya seharusnya dikembalikan kepada pemerintah daerah.
Bupati Suwirta menambahkan, pada tahun 2016, pihak Pemkab Klungkung sudah melakukan proses perpanjangan sewa kepada para penyewa. Kemudian secara paralel, juga melakukan upaya pensertifikatkan aset tersebut. Karena meski tercatat sebagai aset pemkab, tetapi belum ada sertifikatnya.
"Namun, setelah melakukan appraisal (penilaian) terhadap toko, harga appraisal keluar dan mereka para penyewa sebelumnya sudah menyatakan sepakat, tiba-tiba ada gugatan yang terdiri dari 11 orang penyewa. Nah, setelah berproses, gugatannya dari Pengadilan Negeri (PN) Semarapura sampai tingkat Kasasi, ditolak," jelas Bupati Suwirta.
Bupati Suwirta juga mengatakan bahwa tujuannya mengundang para penyewa ini guna memberikan ruang bagi mereka untuk bertemu dan mendengar persoalan apa lagi yang menghambat mereka enggan melakukan perpanjangan sewa. Bagi mereka yang masih punya niat untuk melanjutkan sewa, pihaknya menegaskan tetap akan memberikan ruang.
Senin, 04 April 2022
Senin, 04 April 2022
Senin, 04 April 2022
Senin, 04 April 2022