News

Bupati Suwirta Jalin Kerjasama Tiga Instansi

 Kamis, 07 April 2022, 14:30 WITA

Beritadenpasar.com

IKUTI BERITAKLUNGKUNG.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Beritaklungkung.com, Nusa Penida. 

Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta tanda tangani Nota Kesepakatan antara Pengadilan Agama Klungkung dengan Kementerian Agama Kabupaten Klungkung dan Pemerintah Kabupaten Klungkung bertempat di Ruang Rapat Kantor Bupati Klungkung, Kamis (7/4). Maksud Nota Kesepakatan ini adalah sebagai dasar kerjasama dan koordinasi para pihak dalam pelaksanaan akselerasi Pelayanan Instansi Terintegrasi melalui sistem Inovasi PENDAWA SAKTI (Perubahan Elemen Data Warga Secara Akurat Kolaborasi Tiga Instansi). Dengan kerjasama ini, pihak terkait dapat memberikan layanan yang cepat, sederhana, dan gratis. 

Serta memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan dokumen administrasi kependudukan dengan status baru setelah terjadinya perceraian dan menerbitkan dokumen administrasi kependudukan lain, serta Kutipan Akta Nikah (KAN) berdasarkan Putusan dan/atau Penetapan Pengadilan Agama Klungkung.

Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta menyampaikan agar melalui nota kesepakatan ini dapat memanfaatkan data yang ada di Disdukcapil Klungkung dengan baik, sehingga inovasi yang dibuat oleh Kementerian Agama  yang sudah dilaunching pada (21/3) lalu dapat berjalan dengan baik.

"Inovasi sebenarnya bukan untuk branding, terpenting adalah manfaatnya bagi masyarakat, memberikan kemudahan layanan dan fungsi nyata," Ujar Bupati Suwirta.

Bupati Suwirta memberikan arahan kepada Kepala Dinas Dukcapil agar kerjasama yang sudah terjalin dapat ditindaklanjuti dengan baik. Data dan informasi kependudukan diberikan sesuai peraturan yang berlaku. Inovasi ini agar dapat menyelesaikan masalah administrasi kependudukan dengan cepat. Masyarakat Klungkung juga memperoleh pelayanan yang sama.


Halaman :






Hasil Polling Calon Bupati Klungkung 2024

Polling Dimulai per 1 September 2022


Trending Terhangat

Beritabali.TV